Daerah  

Polresta Mataram Bakal Periksa Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Terkait Korupsi Masker Covid-19

Foto mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany.

MATARAM, Cinews.id – Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, Polresta Mataram mengagendakan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 usai Pilkada 2024.

Menurut Yogi, agenda tersebut ditetapkan polisi mengingat Dewi Noviany ikut dalam kontestasi Pilkada Sumbawa 2024.

“Sesuai dengan direktif Kapolri, pemeriksaan terhadap kontestan Pilkada 2024 yang ada kaitan dengan perkara pidana, diminta untuk ditunda sementara sampai kontestasi politik selesai. Jadi, kami agendakan Desember 2024, usai pemilihan,” kata Yogi di Mataram, NTB, Senin (28/10/2024).

Dewi Noviany maju dalam pemilihan Calon Bupati Sumbawa dalam Pilkada 2024 terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Saat proses penyelidikan, Dewi Noviany sempat memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.

Untuk itu, agenda pemeriksaan usai Pilkada 2024, Yogi memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Dewi Noviany agar dapat menghadiri pemeriksaan.

Yogi menerangkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini sudah mencapai 80 persen.

“Itu dari UMKM, dinas koperasi dan UMKM, dan ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah), sudah kami dapat keterangannya,” ujar dia.

Para pelaku UMKM yang sudah menjalani pemeriksaan berasal dari seluruh daerah di wilayah NTB. Terakhir, pemeriksaan pelaku UMKM yang berada di Pulau Sumbawa.

“Untuk pejabat dari dinas, pekan lalu kami periksa terakhir itu mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang sekarang jabat Kepala Biro Ekonomi di Pemprov NTB (Wirajaya Kusuma),” kata Yogi.

Untuk 20 persen saksi sisanya, jelas dia, tinggal meminta keterangan tambahan dari beberapa pihak UMKM dan Dewi Noviany yang namanya muncul sebagai pemodal dari pengadaan masker untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 pada tahun 2020.

“Jadi, pemeriksaan ini bagian dari upaya merampungkan proses audit yang dilakukan BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan),” ucap dia.

Yogi memastikan usai ada hasil audit dari BPKP, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam menentukan status tersangka.

Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 tersebut menelan anggaran senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023 dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada medio September 2023.

Penyidik meningkatkan status penanganan usai menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke penggelembungan harga masker yang tidak sesuai spesifikasi.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *