TANGERANG, Cinews.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Subki Miuldi, mengatakan, terdapat tarif baru untuk pembuatan paspor biasa nonelektronik dan elektronik. Penyesuaian tarif tersebut untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Penetapan tarif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tarif terbaru untuk paspor biasa nonelektronik Rp350 ribu dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Untuk paspor elektronik (e-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun,” ujar Subki, Senin (28/10/2024).
“Selain itu, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000,” sambungnya.
Subki menuturkan, peraturan tersebut juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang ditetapkan denda sebesar Rp1.000.000 dan Rp500 ribu untuk paspor yang rusak. Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar atau kondisi di luar kendali manusia, pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku.
“Penyesuaian tarif juga berlaku untuk SPLP, yang sekarang dipatok sebesar Rp100 ribu untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp150 ribu untuk orang asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor,” katanya.
Subki menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanannya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.