MPR RI Resmi Cabut Nama Soeharto dari TAP Nomor 11 Tahun 1998 Tentang KKN

JAKARTA, cinews.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyerahkan Surat Jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B- VI/MPR/09/2024 Perihal Pasal TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kepada perwakilan keluarga Presiden RI kedua Soeharto hari ini Jumat (28/9/2024). Maka sejak kini nama Soeharto dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 resmi dicabut.

Penyerahan berkas kepada keluarga Soeharto dilakukan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Pencabutan nama Soeharto dipastikan tidak mengurangi makna Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 secara umum. Bamsoet menyebut agenda ini merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi dan menjaga kerukunan kebangsaan.

“Pimpinan dan lembaga MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan Rumah Besar Kebangsaan, berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk terciptanya rekonsiliasi nasional dan kerukunan persaudaraan kebangsaan di antara berbagai elemen bangsa dalam koridor etika dan hukum yang berlaku,” kata Bamsoet di Kompleks MPR DPR RI, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Dalam penyerahan berkas itu, Bamsoet meminta masyarakat menjadikan kejadian lampau menjadi bahan pembelajaran. Peristiwa baik diminta dijadikan hikmah untuk pembangunan karakter bangsa.

“Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang,” ujar Bamsoet.

Bamsoet juga meminta masyarakat menutup pintu dendam atas kejadian lampau. Peraturan bangsa diminta dinomorsatukan.

“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” ucap Bamsoet.

Sebelumnya, MPR sepakat untuk menjawab surat dari Fraksi Golkar perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal tersebut berbunyi bahwa upaya pemberantasan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan kepada semua pihak, termasuk secara eksplisit menyebutkan kepada Soeharto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights