Daerah  

Masih Kumpulkan Bukti, Polsek Kadipaten Hentikan Sementara Proses Hukum Terhadap Kades Cipaku

MAJALENGKA, cinews.id – Penyidik Satreskrim Polsek Kadipaten menghentikan sementara proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang di laporkan oleh warganya lantaran membuat pernyataan yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di antara masyarakat Desa Cipaku.

Dimana Peristiwa itu bermula pada tanggal 11 September 2024 di Kantor Balai Desa Cipaku, ketika Kades Nono Karsono secara lisan menyatakan bahwa pelaku pembegalan terhadap salah seorang perangkat desa Mohamad Gian (Sekretaris Desa) adalah warga Blok Cangkudu.

Sontak saja pernyataannya Kades Nono itu pun menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat Blok Cangkudu. Warga merasa dicurigai secara kolektif, yang menyebabkan ketegangan dan perpecahan berujung saling curiga- mencurigai  di antara mereka.

Kanit I Reskrimum Polsek Kadipaten Iptu Brigmono mengatakan, penghentian penanganan sementara kasus tersebut lantaran perkara belum cukup kuat untuk di lanjutkan ke tahap berikutnya.

“keputusan ini diambil karena mungkin masih ada hal-hal yang memerlukan pendalaman atau penggalian lebih lanjut sebelum gelar perkara bisa dilakukan. Dalam hal ini, unsur-unsur yang diperlukan menurut KUHPidana belum terpenuhi,”ujar Brigmono kepada cinews.id, Sabtu (28/9/2024).

Brigmono pun menjelaskan langkah yang harus lakukan masyarakat agar permasalahan itu memenuhi unsur hukum dan dapat diakui sebagai kasus.

“Bahwa untuk memenuhi unsur hukum dan agar permasalahan ini dapat diakui sebagai kasus, masyarakat perlu menyajikan bukti-bukti baru atau menguatkan bukti yang sudah ada, bukti seperti video dan rekaman harus lebih diperjelas, termasuk siapa saja yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP) dan bagaimana keterangan saksi-saksi bisa diverifikasi dengan lebih baik,”jelas Brigmono.

Brigmono pun memastikan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalam dan pengumpulan bukti-bukti dan saksi kasus tersebut.

“Investigasi masih berjalan dan tampaknya belum semua bukti dikumpulkan atau diverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan tambahan keterangan dari masyarakat atau bukti baru yang dapat membantu menguatkan kasus tersebut,”terang Brigmono.

Lebih lanjut, Brigmono pun meminta peran masyarakat untuk membantu Polsek Kadipaten untuk mendukung proses hukum kasus itu.

“Secara keseluruhan, investigasi ini masih dalam tahap pengumpulan informasi, dan masyarakat berperan penting dalam memberikan informasi tambahan yang dapat mendukung proses hukum,”pungkas Brigmono.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *