Hukum  

KPK Periksa Enam Saksi Cari Bukti TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Sebanyak enam saksi diperiksa penyidik pada Jumat (27/9/2024).

“Saksi didalami terkait kepemilikan aset AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Tessa cuma mau memerinci inisial enam saksi itu yakni HS, AB, BA, TTI, KHS, M, dan AM. Mereka diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate,” ucap Tessa.

KPK masih enggan memerinci aset Abdul Gani yang dibidik penyidik. Informasi para saksi dipastikan sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *