Hukum  

KPK Dalami Peran 10 Orang Saksi Dalam Proses Pengurusan Tambang di Kaltim

JAKARTA, cinews.id – Usai mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan rasuah dalam proses izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa sepuluh saksi terkait peran mereka dalam proses pengurusan izin tambang tersebut pada Jumat (27/9/2024).

“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi. Mereka yakni AH, ADR, AF, AML, ANA, ARF, AI, AB, BH, dan RS. Pemeriksaan mereka dilakukan di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci informasi yang diulik penyidik kepada sepuluh saksi yang diperiksa, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan nanti.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights