BANDAR LAMPUNG, cinews.id – Kemenkumham Wilayah Lampung memecat tiga pejabat Rutan Sukadana Lampung Timur karena terlibat dalam upaya membantu tahanan kabur. Ketiga penjabat yang mendapat pemecatan yakni Karutan, Kepala KPR, dan Kasubsi Pelayanan.
Tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak kabur pada 21 April 2024 belum terlacak keberadaannya. Bayu merupakan tahanan hukuman 14 tahun penjara kasus peredaran narkotika. Berdasarkan informasi yang terhimpun, narapidana Bayu Wicaksono sering pelesiran ke luar kota hingga menemui keluarganya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat pelesiran ia memberikan sejumlah uang kepada pejabat tersebut.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan tiga pejabat di Rutan Sukadana sudah ditarik ke Kemenkumham Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terbukti melanggar prosedur operasional standar Kemenkumham.
“Yang jelas kami menemukan ada pelanggaran SOP teman-temen di Lapas Sukadana. Sekarang kami tarik ke wilayah yaitu kepala rutan, KPLP, dan staf nya,”kata Kusnali dikutip, Jumat (28/6/2024).
Ihwal apakah tahanan Wicaksono sering bepergian ke luar kota karena ada bukti tiket pesawat, pihaknya belum bisa menjawab karena dalam pendalaman.
“Terkait detail kejadian saya sampaikan yang jelas ada kesalahan SOP. Sementara tiga orang kami tarik ke wilayah. Tapi nanti tindak lanjutnya seperti apa masih kita dalami,”katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih berkordinasi dengan penegak hukum Polda Lampung dan Polda Jawa Barat untuk segera menangkap narapidana tersebut.
“Hasilnya masih belum ada. Kami kerja sama dengan Polda termasuk dengan polisi di daerah asalnya,” ujarnya.
Sementara Kemenkumham Lampung sudah menunjuk tiga pejabat pelaksana harian (plh) Rutan Sukadana untuk menggantikan posisi tiga orang yang menjalani pemeriksaan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.