Daerah  

Terbukti Langgar Aturan 17 Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa Terkait Kasus Tewasnya Afif Maulana

PADANG, cinews.id – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Sabhara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal ini diketahui setelah memeriksa 40 anggota.

“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar),”kata Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat (28/6/2024).

Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Di samping itu, 17 anggota yang dinyatakan melanggar SOP belum ditahan.

“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemberkasan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.

Lebih lanjut, Suharyono meminta masyarakat untuk mempercayai penanganan kasus ini kepada polisi secara transparan dan profesional. Dia menegaskan, Polri telah memiliki aturan berbagai sanksi bagi anggota yang melanggar.

Tak hanya itu, Suharyono memastikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan menyaksikan sidang etik ke-17 anggota itu nanti. Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan demi menjamin akuntabilitas penanganan perkara.

“Ini sebagian dari meluruskan bahwa kami sudah menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tutur dia.

Di sisi lain, Suharyono mengakui peristiwa ini menjadi pelajaran agar aparat kepolisian semakin memperbaiki diri ke depan. Dia juga berterima kasih atas kritik yang disampaikan masyarakat dalam menangani kasus ini.

Suharyono juga menekankan proses penyidikan kematian remaja Afif Maulana, 13 dalam pengamanan tawuran itu akan diusut hingga tuntas. Pelibatan para ahli dan dokter forensik juga sudah dilakukan.

“Kami semua yang ada di sini secara terbuka dan juga berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi kunci tadi itu kiranya menjadi lebih teranglah,” ungkap Suharyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights