SUKABUMI, cinews.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan pengembangan temuan uang palsu bernilai miliaran rupiah yang ditemukan di kantor akuntan publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Penyidik mendapati kembali mesin pembuat uang palsu (upal) yang berada di vila daerah Sukaraja, Sukabumi. Hasil pemeriksaan, salah satu tersangka inisial FF memindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi.
“Penyidik sudah berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin GTO tersebut,” kata Ade dikutip, Jumat (28/6/2024).
Namun dari informasi yang diterima cinews.id, keberadaan vila itu berlokasi di Kampung Pasir Ipis Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi. Bangunan dengan dua lantai itu, berlokasi di pinggir jalan raya di antara lahan persawahan dan berjarak cukup jauh dari pemukiman warga.
Menurut keterangan dari warga sekitar, kerap terparkir sebuah mobil berpelat dinas TNI selama hampir dua pekan belakangan.
Dan menurut warga sekitar, sering terlihat seseorang yang mempunyai perawakan tinggi besar berjaga di sekitar villa.
Menurut keterangan warga disekitar vila, sejak awal kedatangan mobil pelat dinas militer tersebut aktivitas di vila itu cukup tertutup dari warga sekitar.
Sebelumnya, Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra membenarkan bahwa mobil tersebut teregister di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya).
Menurut Deki, pemilik mobil pelat dinas militer tersebut adalah Kolonel CHB yang sudah pensiun pada 2021 lalu. Sedangkan, nomor dinas terdaftar dari tahun 2020 dan masa berlakunya sudah habis di tahun 2021.
“Beliau (Kolonel Purn CHB) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP (Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat). Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa,” ujar Kapendam Jaya.
Kabar mengenai identitas pemilik vila yang dijadikan tempat simpan alat cetak uang palsu bernilai miliaran itu, dikonfirmasi oleh Kepala Desa Tegal Panjang, Dadang Priatna. Ia membenarkan jika vila itu milik eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin.
“Terakhirnya memang mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Memang kariernya dari dulu adanya di pendidikan sampai terakhir menjabat,” ujar Dadang.
Dadang menuturkan, dalam kasus tersebut pihak desa tak menerima laporan data keterangan tinggal penyewa vila tersebut. Bahkan, informasi yang didapat vila tersebut mulanya akan dijual oleh pemilik.
“Kaget ya karena memang kita tidak pernah dikasih tahu sama siapa pun baik yang katanya ngontrak saya juga enggak tahu, baik yang punya rumah atau yang ngontrak,” tuturnya.
Menurutnya, baik sewa maupun jual beli sebuah vila itu hak setiap pemilik bangunan. Adapun kapasitas pemerintah desa hanya pada memberikan keterangan administrasi jika diperlukan oleh notaris.
“Tapi biasanya kalau notaris juga kalau membutuhkan surat pendukung dari desa misalnya surat keterangan tanah, riwayat tanah, tanda batas tanah, itu biasanya bikin ke desa juga sekalipun sama notaris,” jelasnya.
Eks Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin dinyatakan pensiun atau purnabakti setahun lalu tepatnya April 2023, setelah 4 tahun menjabat. M Solihin juga sempat mengalami sakit, ketika ia menjadi salah satu satu jemaah haji pada Juli 2023 lalu.
“Pak Solihin ada di rumahnya biasanya, tapi pas saya tanya sama saudaranya itu lagi check up ke Jakarta karena emang penyakitnya kambuh lagi. Waktu haji-an kemarin aja dia sempat sakit, hari ini katanya lagi check up lagi ke Jakarta,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.