JAKARTA, cinews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebut, Polri paling banyak diadukan terkait penganiayaan. Jumlah aduan mencapai 259 kasus.
“Dari 259 aduan kasus kekerasan dan atau penyiksaan itu terdapat aduan peringkat tertinggi tentang interogasi dengan penyiksaan. Jumlahnya mencapai 58 aduan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (28/6/2024).
Atnike mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis. Sehingga, pelanggaran HAM rentan terjadi berulang.
Atnike menekankan penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apapun. Hal itu ditetapkan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
“Sehingga, negara wajib mengambil tindakan legislatif, administratif, yudisial atau tindakan lainnya yang efektif untuk memastikan pencegahan penyiksaan. Tidak ada satupun pengecualian untuk membenarkan tindakan penyiksaan,” tegas dia.
Dia menyampaikan Komnas HAM bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan penghapusan dan pencegahan penyiksaan. Sehingga terjadi sinergi untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penghapusan penyiksaan.
Lebih lanjut, Komnas HAM menekankan pentingnya untuk ratifikasi OPCAT (Protokol tambahan Konvensi atas Anti Penyiksaan) untuk membangun mekanisme pencegahan penyiksaan. Atnike menuturkan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas sesuai mandat, prosedural, dan pemahaman yang baik tentang standar HAM, kesetaraan di hadapan hukum, adalah hal paling signifikan dalam upaya mencegah terjadinya penyiksaan selama proses hukum dilakukan.
Setiap tahun pada 26 Juni, kata dia, dunia memperingati Hari Internasional untuk mendukung korban penyiksaan. Sekaligus didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekejaman penyiksaan dan menunjukkan solidaritas kepada mereka yang telah menjadi korban dan mengalami penderitaan tersebut.
Komnas HAM mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengoptimalkan fungsinya memastikan pencegahan penyiksaan berjalan optimal. Sehingga penghormatan hak asasi manusia di Indonesia semakin baik.
“Komnas HAM menekankan pentingnya Indonesia untuk terus melakukan upaya penghapusan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang masih terjadi di Indonesia,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.