Hukum  

Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek, KPK Masih Fokus Kasasi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus melakukan kasasi terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Mengenai keterlibatan istrinya, Ernie Meike Torondek, diusut setelah persidangan itu kelar.

“Nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada, Ahad (28/4/2024).

Ernie beberapa kali disebut terlibat dalam kasus Rafael dalam persidangan. Dia juga diduga ikut mengurus beberapa perusahaan dan menikmati uang yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut.

Namun, KPK lebih memilik mengesampingkan fakta itu saat ini. Fokus kasasi dinilai penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Kasasi juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset,” ujar Ali.

Putusan kasasi juga bisa menguatkan KPK untuk menjerat pihak lain. Sebab, semua fakta hukum yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap.

“Jadi dikembangkannya menunggu putusan kasasi, karena itulah putusan yang mempunyai hukum tetap,” tegas Ali.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ada sejumlah aset yang masih ingin dirampas karena dinilai berkaitan dengan perkara.

“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa (Rafael) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci barang Rafael yang diincar jaksa untuk dirampas ke negara. Kontra memorinya sudah diserahkan melalui panitia muda tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK berharap majelis mengabulkan permintaannya. Efek jera juga diyakini bakal muncul jika hukuman untuk Rafael berat.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *