JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp126 miliar dari PT Merial Esa yang merupakan terpidana korporasi dalam perkara kasus suap di Badan Kemananan Laut (Bakamla) ke negara.
“Penyetoran secara bertahap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip Ahad (28/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dana itu diserahkan tiga kali. Pertama, PT Merial Esa membayar Rp92,9 miliar dan sudah diserahkan ke negara.
“Kedua sebesar Rp22,5 miliar dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar,” ujar Ali.
Uang yang sudah diserahkan itu membuat pidana pengganti PT Merial Esa lunas. Dana diberikan oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang mewakili perusahaannya.
“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.