Merespon Keluhan Masyarakat, Sri Mulyani Minta Jajaran DJBC Perbaiki Pelayanan

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk selalu memerhatikan masukan masyarakat serta meningkatkan pelayanan.

Hal itu disampaikan sebagai respons terhadap beberapa komplain atau keluhan masyarakat terhadap kinerja Ditjen Bea Cukai.

“Untuk tempat Pak Asko (Dirjen Bea dan Cukai Askolani), saya minta teman-teman Bea Cukai perbaiki layanan, dengarkan, dan bagaimana kita bisa memberikan pemahaman mengenai berbagai peraturan-peraturan yang terkadang sensitif,” kata Sri Mulyani, Ahad (28/4/2024).

Soal kasus yang melibatkan Bea dan Cukai beberapa waktu terakhir, Sri menilai hal tersebut merupakan bagian dari tugas serta risiko dalam pengawasan pergerakan barang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Dia menilai di era media sosial saat ini Bea dan Cukai kerap menjadi sorotan. Sebagai bagian dari tugas lembaga, Sri Mulyani meminta jajaran Bea dan Cukai lebih aktif mengkomunikasikan kebijakan baru, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kita merespons dan menyeimbangkan sisi keamanan dan menjaga pelayanan yang harus kita tingkatkan,” ujarnya.

Sebelumnya seorang pria di media sosial protes membeli sepatu seharga Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk Rp 30 juta. Dalam surat pemberitahuan bea masuk yang dikirimkan, pria tersebut juga tidak diberitahukan perincian melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan.

Atas unggahan ini, Ditjen Bea Cukai berdalih nilai pabean besar imbas denda. Pasalnya, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Dalam unggahan akun X resminya, Ditjen Bea Cukai menyebutkan awalnya nilai CIF atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar US$ 35,37 atau Rp 562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8,807 juta. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 28 bagian kelima dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Perincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:

  • Bea masuk 30% Rp 2,643 juta.
  • PPN 11% Rp 1,259 juta.
  • PPh impor 20% Rp 2,290 juta.
  • Sanksi administrasi Rp 24,736 juta.

Adapun besaran sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 disebutkan nilai denda yang dikenakan terhadap kesalahan nilai CIF ditetapkan secara berjenjang. Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau bea keluar sampai dengan 50%, denda yang dikenakan sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda. Untuk kekurangan pembayaran di rentang 50% hingga 100%, denda yang dikenakan sebesar 125%. Kekurangan pembayaran di rentang 100% hingga 150% dikenakan denda 150%. Kekurangan di rentang 150% hingga 200% dikenakan denda 175%.

Kekurangan di rentang 200% hingga 250% dikenakan denda 200%. Kekurangan di rentang 250% hingga 300% dikenakan denda 225%. Untuk kekurangan pembayaran di rentang 300% hingga 350%, denda yang dikenakan sebesar 250%. Kekurangan di rentang 350% hingga 400% dikenakan denda 300%.

Kemudian, kekurangan pembayaran di rentang 400% hingga 450% dikenakan denda 600% dan kekurangan pembayaran di atas 450% dikenakan denda 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *