JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru memanggil saksi dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik ingin memperbanyak bukti sebelum mencecar pihak bermasalah dalam perkara ini.
“Ya (dipanggil) nanti ketika yang lain sudah (didalami),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada, Ahad (28/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pendalaman bukti bisa dilakukan dengan memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Ali memastikan penahanan akan dilakukan setelah beberapa kali memeriksa tersangka.
“Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengonfirmasi awal baru berikutnya, baru yang terakhir,” ujar Ali.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.