Hukum  

Pengadilan Tinggi Bandung Menolak Banding Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil

BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Jawa Barat (Jabar) menolak banding yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil saat masih duduk sebagai Gubernur Jabar.

Panji Gumilang mengajukan banding ke PT Bandung, setelah gugatannya yang meminta Ridwan Kamil membayar uang Rp9 triliun lantaran dinilai gegabah saat mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun, dengan membentuk tim investigasi, digugurkan majelis hakim tingkat pertama.

Majelis hakim di tingkat pertama beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang masuk ranah perdata, sehingga harus ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu, tetap pada pendiriannya dan mengajukan banding ke PT Bandung.

Dalam memori bandingnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mendesak PN Bandung untuk membuka kembali sidang gugatan kepada Ridwan Kamil. Sayangnya, Hakim PT Bandung tetap menolak permohonan banding Panji Gumilang.

Dalam pertimbangannya, hakim PT Bandung pun menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bukan ditangani PN Bandung, tapi oleh PTUN Bandung.

“Penggugat dalam gugatan a quo adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad akibat adanya tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Gubernur Jabar,” kata hakim, dalam salinan putusannya, Kamis (28/3/2024).

“Secara hukum, PTUN yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 2/2019. Dan karenanya Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” jelasnya.

Hakim PT Bandung pun memutuskan gugatan Panji Gumilang tidak dapat diterima. Alasannya, karena PN Bandung dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili sengketa gugatan yang Panji Gumilang layangkan.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini,” ujar hakim.

Sementara itu terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap vonis Panji Gumilang tersebut.

Panji Gumilang itu divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya mengatakan, saat ini tim jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Dalam perkara ini, mulai dari dakwaan hingga penuntutan jaksa terhadap Panji, merupakan bentuk implementasi dari kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Wujud nyata profesionalitas dan integritas jaksa penuntut umum, dalam penanganan perkara yang merupakan implementasi nyata dalam melaksanakan penegakan hukum,” ungkapnya.

Panji divonis 1 tahun penjara, karena dinilai terbukti telah melakukan penodaan agama. Ia dikenai Pasal 156a huruf a KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *