MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik dan Diberi Sanksi Terguran Tertulis

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Anwar Usman. Anwar terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK menilai sikap Anwar tidak menunjukkan sikap legawa dan menerima putusan majelis kehormatan atas pencopotan dirinya. Pernyataan Anwar seperti menggambarkan majelis kehormatan adalah skenario menjatuhkan dirinya.

Sikap pamannya Gibran itu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK. Hal ini bisa menurunkan citra dan wibawa MK.

Oleh karena itu, MKMK menilai Anwar perlu dijatuhi sanksi. Hal ini bertujuan agar Anwar menunjukkan sikap patuhnya kepada keputusan majelis kehormatan mengenai pencopotan dirinya dari kursi Ketua MK.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *