JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK mengendus adanya aset puluhan miliar yang sudah dinikmati dan berubah bentuk.
“Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah diantaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pastinya. Lembaga Antirasuah memastikan memiliki bukti awal ang akan dikembangkan ke depannya.
“Pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” ucap Ali.
Sebelumnya, Adil pernah berurusan dengan KPK dalam kasus suap. Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam.
Adil divonis sembilan tahun penjara atas kasus tersebut. Majelis juga meminta dia membayar denda Rp600 juta dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.