Hukum  

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna di Kasus Korupsi CCTV Program BSC

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menguatkan bukti sebelum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna. Dia merupakan tersangka dalam kasus pengembangan dugaan suap proyek kamera pemantau atau CCTV.

“Kalau semuanya sudah lengkap alat buktinya dari keterangan saksi-saksi, baru kemudian tersangka kami panggil dan pasti kami lakukan penahanan tapi ini butuh waktu dulu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci waktu pasti penahanan untuk Ema. Namun, dia sudah diperiksa dan upaya paska itu tidak mungkin tak dilakukan.

“Keterangannya sudah pernah kami sampaikan apa yang didalami tapi kebutuhan untuk melakukan penahanan setelah semuanya lengkap,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.

Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *