Hukum  

Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Sebagai Tersangka Baru Kasus IUP di PT Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka baru pada dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantor Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tersangka HM yang merupakan suami dari artis sinetron Sandra Dewi, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

HM diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya, dalam kesepakatan kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Penetapan HM sebagai tersangka setelah Kejagung menilai telah menemukan bukti yang cukup. Perbuatan HM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto UU RI No 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *