JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai buron. Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) per hari ini.
“Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami, dan hari ini akan kami terbitkan DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Kedua tersangka itu berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37; yang menetap di Jerman. Mereka diwajibkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Manakala dia tidak bisa hadir tentu saja kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan,” ungkap dia.
Djuhandani memastikan akan meminta pertanggung jawaban secara hukum di mana pun tersangka itu berada. Terlebih, sudah dikantongi pelanggaran dalam perbuatannya.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divhubinter untuk menerbitkan rednotice kepada yang bersangkutan, jadi walaupun yang bersangkutan kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan tetap akan meminta untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya,” ujar Djuhandani.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang yang masih berada di Jerman yang bertugas sebagai agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.
Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa. Sosialisasi dilakukan ke 33 universitas di Indonesia.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Mereka adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Meski berada di Indonesia, ketiga tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.