Hukum  

Dittipidter Bareskrim Polri Membongkar Pemalsuan BBM di 4 SPBU, 5 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di Tangerang dan Depok, Jawa Barat. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan lima orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Nunung mengungkapkan kelima tersangka itu merupakan operator, manajer, hingga pengelola SPBU yang ada di 4 lokasi SPBU di Tangerang dan Depok. Rinciannya, RHS (49) selaku pengelola SPBU; AP (37) selaku manajer SPBU; DM (41) selaku manajer SPBU; RY (24) selaku pengawas SPBU; dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

Nunung mengatakan kasus ini terbongkar atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Maret 2024. Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin, 25 Maret 2024. Kemudian, mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.

“Jadi sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” ujarnya.

Polri menyita sejumlah barang bukti dari 4 SPBU itu. Yakni, 29.046 liter BBM Pertamax yang dipalsukan. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara mencampurkan zat pewarna ke pertalite, sehingga warnanya menyerupai pertamax.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights