Dalam Sidang, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin

JAKARTA – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim yang merupakan pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 mengatakan bahwa penetapan Pilpres 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. KPU menyebut, gugatan pemohon Anies Bahwedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil mengatakan jika tudingan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat formil, mestinya keberatan dilakukan saat pengundian nomor urut dan saat debat.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat,” tutur Hifdzil.

Hifdzil mengatakan pemohon AMIN seharusnya ditolak oleh MK, karena pihak Tim Hukum AMIN hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wapres yang ditetapkan oleh pemohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara.

“Bahwa dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” pungkasnya


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *