Jakarta, CINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan kasus sengketa tanah yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih. Penghentian dilakukan usai penyidik dituding menggelapkan barang bukti (barbuk) surat-surat tanah.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan anak buahnya tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor. Kemudian, ia menghentikan kasus usai gelar perkara pada 21 Januari 2025.
“Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” kata Djuhandani dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).
Djuhandani mengatakan penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat. Sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan pelapor pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” jelas dia.
Djuhandani kembali menegaskan penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan. Akan tetapi, kata dia, pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara.
“Yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” terang jenderal polisi bintang satu itu.
Djuhandani membeberkan rekomendasi yang diberikan kepada penyidik, agar perkara dengan laporan polisi Nomor: LP/1228/X/2018/ Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dihentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
Kemudian, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1229/X/2018/ Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, direkomendasikan untuk dilakukan pendalaman. Dengan mengecek lokasi patok yang beralamat di Jl. Padat Karya Raya RT 12/ RW 04, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar Pangkalan Bun Palangkaraya.
“Apakah plang /patok masuk di dalam area SHM Nomor:7293 seluas 1.117 m2 atas nama Almarhum Brata Ruswanda. Apabila tidak masuk dalam lokasi SHM tersebut, maka penyidik memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan,” kata Djuhandani.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan terhadap barang bukti yang disita telah diuji Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab: 3939/DCF/2022 tanggal 24 November 2022. Hasilnya, satu lembar asli surat keterangan/bukti menurut adat nomor: Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, yang dibuat di Kampung Baru Pangkalan Bun dan ditanda tangani Kepala Kampung Baru Gusti Achmad non identik.
Begitu pula satu lembar asli surat keterangan pinjam atau pakai tanah Nomor: 138/SEK/UM-4/III/1973 tanggal 21 Maret 1973 oleh Y.H Ratih B.SC kepada Brata Ruswanda sebagai pemilik tanah. Hasil uji laboratorium forensik juga non identik.
“Satu lembar asli surat pernyataan pemilikan tanah atas nama Y.H Ratih B.SC tanggal 26 Maret 1992, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik,” ujar dia.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga yang merupakan barang bukti. Aduan terdaftar dengan nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik. Namun, sejak surat-surat disita, janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tak kunjung terwujud.