Usai Gelar Perkara, Kasus Pagar Laut di Desa Segarajaya Bekasi Naik ke Penyidikan

Dirtipdium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025). (CINEWS.ID/Ami)

Jakarta, CINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan usai gelar perkara.

“Gelar perkara, kami sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipdium Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya.

“Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Kasus ini naik penyidikan karena polisi menemukan unsur pidana. Yakni pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM).

Penyelidikan pagar laut di Desa Segarajaya dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Kemudian, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

Para pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Dengan jumlah yang lebih luas, malah luasannya melebihi objek sertifikat aslinya.