Bengkulu, CINEWS.ID – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Hubungan Industria Tipikor Bengkulu Kelas 1 A.
“Untuk skenario nya sidang akan dialihkan ke Pengadilan Sungai Rupat karena ada pertimbangan keamanan dan kelancaran persidangan lain di Pengadilan Tipikor. Kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi massa,” kata Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu Agus Hamza di Kota Bengkulu, Jumat (28/2/2025).
Kedua tersangka yang juga terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besama Rohidin yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca juga akan menjalani sidang dalam kasus sama.
Dalam OTT yang menjaring ketiga tersangka ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Agus menegaskan, pada pelaksanaan sidang nantinya pengadilan akan melakukan pengamanan yang ketat selama sidang berlangsung.
“Siapa pun yang ingin menghadiri persidangan harus menunjukkan identitas. Jika tidak membawa kartu identitas penduduk (KTP), tidak akan diizinkan masuk,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan jadwal pasti pelaksanaan sidang perdana Rohidin Mersyah masih dalam koordinasi antara Pengadilan Tipikor, KPK, dan aparat keamanan.
Sebab, saat masa penahanan KPK habis maka perhatian masyarakat saat ini tertuju pada jalannya sidang yang akan menentukan nasib hukum terhadap Mantan Gubernur Bengkulu dan lainnya.