JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak dikenakan pada transaksi dengan sistem pembayaran menggunakan QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Sebagai informasi, pemerintah resmi akan memberlakukan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut informasi yang didapat Cinews.id dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (BI) @Bank_Indonesia dijelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen bukan pada dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen pada QRIS atau transaksi non tunai lainnya.
“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” tulis Bank Indonesia dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (27/12/2024).
Selain itu, pengenaan PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Selanjutnya, BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Jadi, usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.
“Mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0,” jelasnya.
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan sobat bisa tetap pakai QRIS,” tambahnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.