Daerah  

Pemprov DKI Berikan Pembekalan Psikolog Kepada Ratusan Satpol PP Terkait Judi Online

JAKARTA, cinews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembekalan psikolog kepada aparatur sipil negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kedapatan bermain judi online. Hal itu diberikan untuk memberikan penyadaran kepada para pelaku judi online.

“Kita berikan tiga hari pertama adalah pembekalan menggunakan psikolog agar mereka sadar,” ujar Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada awak media di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

Selain pembekalan dari psikolog, Pemprov Jakarta akan memberikan pembelajaran hingga tes kesehatan fisik bagi para ASN.

“Nanti diberikan pembelajaran lagi dan teguran teguran. Dan nanti ada kegiatan kesehatan fisik dan tes lainnya,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya akan mengumpulkan para suami dan istri para ASN Satpol PP yang terkena judi online., pembekalan itu diberikan karena judol termasuk persoalan keluarga.

“Lalu suami istri akan dikumpulkan, karena judi online ranah pribadi ya. Iya kurang lebih 3-4 hari mereka akan diberikan pengetahuan,” ujar Heru.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 165 ASN di lingkungan Satpol PP Jakarta bermain judi online. Inspektorat DKI Jakarta pun telah mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.

“Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir,” tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat, dikutip Jumat (20/9/2024).

Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama PNS yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat Jakarta meminta Arifin melakukan pembinaan kepada pegawainya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” tutur Dina.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *