TANGERANG, cinews id – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) dibekuk. Mantan Kades Gembong periode 2013-2019 itu korupsi anggaran dana desa sebesar Rp1,3 miliar.
“Mantan Kades Gembong itu ditetapkan tersangka karena menggunakan keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang,” ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Jumat (27/9/2024).
Arief menuturkan, pelaku menyelewengkan dana tersebut dengan membuat surat pertanggungjawaban menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
“Tersangka melakukan itu semua untuk keuntungan pribadinya, di mana dana yang diterima bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018,” katanya.
“Sebagian pekerjaan tidak terealisasi sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694,” sambungnya.
Menurut Arief, AH ditangkap pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 09.20 WIB di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berdasarkan atas dasar laporan polisi pada 6 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.