Pansus Angket Penyelenggaraan Haji Meminta Pejabat Kemenag Bersikap Kooperatif

JAKARTA, cinews.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan dan meminta pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang hadir sebagai saksi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk bersikap kooperatif, termasuk dalam menjawab pertanyaan yang diajukan Pansus.

Hal itu disampaikan Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid pada Senin.

“Saya minta, bapak kooperatif dengan DPR. Tidak apa-apa (tidak usah takut), kan kita tidak ada masalah ini,” kata Saleh kepada Subhan di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Apabila saksi tidak menjawab pertanyaan secara kooperatif, Saleh mengingatkan hal tersebut nantinya dapat membuahkan citra (image) yang tidak baik di masyarakat. Apalagi, ujar dia, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag memiliki tempat yang strategis terkait dengan kondisi jamaah haji selama di Tanah Suci.

Saleh menyimpulkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag sebetulnya mengetahui adanya penambahan kuota haji serta ikut mempersiapkan fasilitas jamaah haji reguler. Oleh sebab itu, apabila nantinya terdapat penjelasan saksi lain yang bertentangan, maka keterangan-keterangan saksi dapat dikonfrontasi lebih lanjut.

“Selama dia (Subhan) mempersiapkan jamaah haji reguler itu, dia pasti tau berapa jumlah yang disiapkan sebab setiap orang (jamaah haji) harus ada tempatnya, makannya, dan transportasinya. Kan begitu. Jadi beliau ini tahu semua terkait dengan itu,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai adanya ketidakkonsistenan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan masalah kuota haji.

Dalam salah satu rapat dengan Menag Yaqut, jelas Iskan, Komisi VIII DPR menanyakan apakah memungkinkan kuota tambahan diberikan kepada haji khusus sebab tahun sebelumnya banyak tidak terserap.

Namun, imbuh Iskan, pada saat itu Menag mengatakan bahwa kuota tambahan untuk haji khusus tidak diperbolehkan di Arab Saudi. Iskan pun mempertanyakan, apakah terdapat legal standing dari Arab Saudi yang menyatakan hal tersebut.

“Yang (kuota tambahan) 20 ribu dibagi 50 persen itu ada kebijakan Saudi Arabia tidak?” tanya Iskan kepada Subhan.

Selain itu, Iskan juga mempertanyakan alasan kuat Kemenag untuk membagikan kuota haji khusus kepada beberapa travel haji tanpa memberi tahu Komisi VIII DPR sebagai pihak yang bermitra dengan Kemenag.

Menjawab dua pertanyaan Iskan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Terkait 20 ribu kuota haji tambahan yang dibagi rata masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, Subhan menjelaskan pertimbangan tersebut dilakukan mengingat adanya keterbatasan lokasi untuk jamaah haji reguler di Mina.

Luasan Mina yang diperuntukkan bagi jamaah haji Indonesia, sebut Subhan, yaitu seluas 172 ribu meter persegi atau 17,2 hektare. Apabila lokasi tersebut ditempati oleh 203.320 orang calon haji reguler tanpa tambahan kuota, maka setiap jamaah hanya mendapatkan kapasitas tenda dengan luas 0,8 meter persegi.

“Terkait dengan pembagian kuota, kami tentu sebatas memberikan pertimbangan realita-realita yang ada. Apabila jumlah jamaah terus bertambah sedangkan space dan luasan Mina itu tidak bertambah, tentu kondisinya akan semakin padat,” kata Subhan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *