JAKARTA, cinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bogor ungkap modus operandi pegawai KPK gadungan Yusuf Sulaeman. Pemeras pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor itu menakut-nakuti korban, dengan cara menunjukkan foto surat panggilan terhadap para saksi-saksi.
Salah satu saksi korban adalah YP salah satu kepala seksi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. “Para saksi-saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan oleh teman-teman dari komisi pemberantasan korupsi,”beber Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, saat rilis kasus tersebut di Mako Polres di Cibinong, Jumat, 26 Juli 2024.
Korban diperas dengan total nominal Rp700 juta. Pelaku memeras korban sebanyak 3 kali.
Penyerahan uang pertama di awal bulan Januari 2023, sebesar Rp350 juta. Penyerahan duit dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Penyerahan yang kedua terjadi pada Bulan April 2024. Saat itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp50 juta di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kemudian yang ketiga terjadi penyerahan pada tanggal 3 April tahun 2024. Saat itu saksi menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta di rest area di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Adapun yang kami sita adalah uang tunai Rp 300 juta, 2 unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian hari Kamis, pukul 13.30 WIB,” ungkap Kapolres.
Selain itu, ada satu unit mobil Alphard yang di sita. Mobil tersebut lanjut Kapolres ada keterkaitannya dengan peristiwa yang terjadi di awal bulan Januari tahun 2023. Kemudian ada dua unit handphone dan dua buku tabungan Bank BCA.
“Untuk uang yang Rp 300 juta yang disita itu adalah termasuk dari yang Rp 700 juta. Dan itu disita dari rumahnya,”jelas Kapolres Rio.
Di akhir rilisnya, Kapolres Bogor mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada seluruh pengusaha, pihak yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Jangan sampai hal serupa akan terjadi di kemudian hari, sehingga menimbulkan opini publik yang kurang baik bagi perekonomian di seluruh Kabupaten Bogor
“Apabila ada orang yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum baik dari institusi kepolisian, institusi kejaksaan, institusi KPK atau institusi pengadilan, yang di mana dengan tipu muslihat atau memperdaya korban segera laporkan ke kami,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.