PPATK Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Sebesar Rp80 Triliun

JAKARTA, cinews.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi mencurigakan terkait pemilu 2024 sebesar Rp 80 triliun. Menurut Ivan, transaksi tersebut merupakan hasil analisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent atau pejabat aktif.

“Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan berupa hasil analisis/informasi dan hasil pemeriksaan terkait pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp 80.117.675.256.064,00,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan mengatakan, temuan perputaran dana mencurigakan lebih dari Rp 80 triliun selama masa pemilu 2024 berdasarkan hasil collaborative analysis team (CAT). Menurut dia, CAT tersebut terdiri dari PPATK, KPU, Bawaslu, dan sejumlah sektor swasta.

“Hal ini ditunjukkan dengan inisiasi pembentukan CAT yang terdiri dari PPATK KPU Bawaslu, dan private sector, terdiri dari 157 penyedia jasa keuangan. Pembentukan CAT berperan dalam penguatan kolaborasi dan sinergi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” tandas Ivan.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, 108 produk tersebut telah diseminasikan kepada beberapa pihak eksternal, mulai dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan hingga KPK. Karena itu, kata Ivan, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

“Pertama, perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu berikut sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut,” kata Ivan.

Kedua, lanjut Ivan, perlunya penerapan kewajiban RKDK terhadap pemilihan umum legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkas Ivan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *