Hukum  

Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur Sebut KPK Kurang Teliti

JAKARTA, cinews.id – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertamina (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya Fuad dipanggil penyidik komisi KPK pada, Selasa (14/5/2024) pekan lalu. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Fuad, dirinya tidak mangkir. Tapi, dia tidak datang karena ada kesalahan dari KPK.

“Bukan nggak hadir sama sekali. Ada kesalahan, kurang ketelitian yang mungkin dilakukan KPK,” ujar Fuad, Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Fuad menuturkan, dia merasa aneh karena dipanggil untuk diperiksa di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Aneh,” selorohnya.

Selain itu, panggilan penyidik komisi pimpinan Nawawi cs itu, kata Fuad, juga dadakan. Waktunya terlalu mepet.

“Saya pikir saya di-prank. Kok tiba-tiba ada panggilan selisih beberapa jam. Jadi untuk kooperatif, mungkin saya akan lebih kooperatif,” ucap Fuad.

Fuad menyebut, tidak ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Yang ada, hanya lewat WhatsApp.

“Ini lembaga resmi, masa kirim cuma WA. Kan belum tentu apa benar. Malahan saya bercanda, saya tanya. Iya kan, kalau hari begini masih mau bohong-bohongan sudah bukan waktunya,”terang Fuad.

Untuk pemeriksaan hari ini, Fuad mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Dia juga mengaku tak membawa dokumen apa pun.

Sebab, Fuad mengaku tak tahu menahu soal dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL.

“Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi siapa pun yang datang saya tentu wajib memberikan pelayanan,” tandas Fuad.

Dalam perkara dugaan TPPU, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sejumlah aset ekonomis yang diduga merupakan milik SYL.

Terbaru, penyidik menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu buah kunci remote mobil, di tempat yang sama.

Di tempat terpisah, yakni Perum The Orchid jalan Orchid Indah, Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar, penyidik komisi antirasuah juga menyita satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci.

Di tempat yang sama, turut disita satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan, beserta 3 buah kunci.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah Dan bangunan. Di antaranya, rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024).

Kemudian, rumah mewah senilai Rp 4,5 miliar yang diduga milik SYL, di Panakkukang, Makassar, Sulsel, Rabu (16/5/2024).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga telah menyita Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL yang diduga disembunyikan di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Sementara untuk kasus TPPU, saat ini masih dalam proses penyidikan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *