Hukum  

KPK Meyakini Peninjauan Kembali Kasus yang Diajukan Eks Kakorlantas Polri Bakal Kalah Lagi

JAKARTA, cinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya meyakini bahwa Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) yang diajukan Mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo itu bakal kalah lagi.

“KPK tetap meyakini yang bersangkutan (Djoko) terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Dalam persidangan terungkap banyak aset yang bersangkutan disamarkan dan diatasnamakan orang lain,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Alex menjelaskan banyak bukti yang dimiliki KPK dalam kasus Djoko. Majelis hakim sudah menerima buktinya dan menyatakan mantan Kakorlantas Polri itu bersalah.

“Yang bersangkutan juga tidak bisa membuktikan sumber penghasilan yang sah untuk membeli aset-aset tersebut,” ujar Alex.

Sebelumnya, Djoko Susilo membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum itu bukan yang pertama dilakukan Djoko Susilo.

PK Djoko terdaftar dengan nomor 756 PK/Pid.Sus/2024 dan status kasusnya dalam proses pemeriksaan majelis. Gugatan itu masuk pada Selasa, 20 April 2024.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *