JAKARTA, cinews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. Korlantas mengungkap perbedaan antara SIM C dan SIM C1 serta syarat membuatnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyebutkan perbedaan utama adalah pada kapasitas kecepatan motor. Sementara perihal harga, sama dengan pembuatan SIM C.
“SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” ujar Satpas SIM Daan Mogot pada, Senin (27/5/2024).
Yusri menjelaskan perbedaan kedua yakni mengenai persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C,” ucap dia.
Selanjutnya, menurut Yusri, mengenai praktik trek uji kendaraan. Yusri menyebutkan trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
“Untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter (dari SIM C). Jadi (panjang trek) 2,4-2,5 meter,” jelas Yusri
“Jadi teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semuanya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Dia berharap dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.