Hukum  

Dalam Sidang SYL Bantah Kunker Keluar Negeri Pakai Duit Kementan Untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA, cinews.id – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim soal kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri semata dilakukan untuk kepentingan negara Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan guna membantah dakwaan mengenai kegaitan kunker yang dilakukannya hanya untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan dengan pertanian, urusan makan Indonesia, dimana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini,” kata SYL ketika menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Selain itu, disampaikannya kunker yang dilakukannya itu telah sesuai keputusan rapat kabinet yang digelar oleh Pemerintah.

Terlebih, kunker dilakukan karena Indonesia memerlukan banyak cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di saat pandemi COVID-19.

“Bahwa oleh karena itu, memang apa yang dilakukan, apalagi untuk pejalan dinas itu, memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi. Kalau emang ini memang untuk kepentingan rakyat,” sebutnya.

Di saat pandemi COVID-19, SYL menyatakan Indonesia dalam keadaan terpuruk. Sehingga, berbagai kebijakan untuk mengembalikan keadaan Indonesia yang dilanda pandemi.

“Itu yang mau saya jelaskan yang mulia bahwa sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini bapak,” ucap SYL.

“Itu suasana mencekam, ekonomi terancam dan (dalam ) 3 tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian, 18,2 persen, yang lain mines bapak,” sambungnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *