Daerah  

Bupati Berau Ingatkan Para Kepala Kampung Untuk Maksimalkan Potensi Kampung dan Tata Kelola BUMK

Acara pembukaan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) bagi para kepala kampung se-kabupaten Berau. (Adriansyah)

BERAU, cinews.id – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas secara resmi membuka pelaksanaan Pembukaan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi para Kepala Kampung se_Kabupaten Berau pada, Senin (27/5/24), Adapun acara Bimtek tersebut akan di selenggarakan selama kurang lebih 3 (tiga) hari kedepan di hotel Bumi Segah,Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, kabupaten Berau.

Adapun materi pelatihan bimtek bagi para kepala kampung (Kakamp) se-kabupaten Berau tersebut berjudul “peningkatan kapasitas politik dan Kepemimpinan Pemerintahan Kampung”.

“Saya mewakili pemerintah kabupaten Berau, sangat mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan kampung yang baik dengan menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat kabupaten Berau,,”ujar Sri dalam acara Bimtek di hotel Bumi Segah,Jalan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, kabupaten Berau pada, Senin (27/5/2024).

Sri pun mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensukseskan terselenggaranya acara Bimtek Kepala Kampung se-Kabupaten Berau.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada rekan-rekan dari Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID), rekan-rekan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan seluruh pihak yang telah berkenan membantu menyukseskan kegiatan ini,” ungkapnya.

Dari hasil assesmen kapasitas tata kelola pemerintahan kampung, pada tahun 2023 lalu, terhadap objek, 26 kampung di kabupaten Berau, Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID) telah memberikan sejumlah catatan penting yang dapat menjadi bahan evaluasi bersamaa.

“Ini menjadi catatan penting mengingat capaian kapasitas sosial belum memuaskan serta terjadi kesenjangan antara kampung maju dan tertinggal, sehingga hal tersebut menjadi evaluasi dan dicarikan solusi bersama kedepannya”, ungkapnya.

Selanjutnya Sri pun mengingatkan pentingnya sosok Kepala Kampung yang berkualitas untuk memikul tanggungjawab memajukan Kampung.

“Tantangan memajukan kampung tersebut di mulai dari pelayanan dasar hingga perwujudan kampung berprestasi, tentunya hal ini, menjadi tanggung jawab besar yang bertumpu pada visi dan misi seorang kepala kampung,” ujarnya.

“Sehingganya, kita sangat memerlukan sosok kepala kampung yang berkapasitas, berkapabilitas, dan berintegritas, terutama dari aspek pemahaman serta pembentukan regulasi, kewenangan, dan kolaborasi, menjalin komunikasi yang baik dan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan berbagai pihak,” tambahnya.

Menurutnya, para Kepala kampung (Kakamp) juga harus lebih bijak dan maksimal dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tersebut untuk prioritas kepentingan masyarakat.

Selain itu, Dia pun meminta untuk memaksimalkan potensi kampung dan tata kelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sesuai dengan keunggulan kampung yang ada.

Menurut Sri, hal ini menjadi kian penting, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mana Bupati akan segera menerbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan.

“Perpanjangan masa jabatan ini, saya harapkan tidak menjadikan para kepala kampung, terbuai dan terlena dengan apa yang ada saat ini. Justru dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, menuntut kapabilitas dan profesionalitas para kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung. Perpanjangan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus mampu dijawab dengan aksi-aksi tindak lanjut pada prioritas perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dari 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau, sebanyak 17 kampung berstatus mandiri, 39 kampung berstatus maju, 43 kampung berstatus berkembang, dan 1 kampung masih berstatus tertinggal.

“Saya juga menekankan kepada saudara-saudara kepala kampung agar taat pada peraturan perundang-undangan. Pelajari, konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait. Jangan sampai saudara-saudara, bertindak, apalagi mengambil kebijakan di luar aturan yang berlaku, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights