Pemecatan Terhadap Dua Prajurit TNI AD di Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Waykanan Tinggu Putusan Pemgadilan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyatakan, pemecatan terhadap dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu hasil keputusan pengadilan.

Wahyu menegaskan bahwa pemecatan merupakan hukuman tambahan dalam proses peradilan militer dan akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan.

“Kalau sekarang saya mengatakan dipecat, kurang bijak juga karena kan masih berproses,” ujar Wahyu di Markas Besar (Mabes) TNI AD, Kamis (27/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua prajurit tersebut sudah jelas melanggar aturan yang telah diperingatkan oleh pimpinan. Pelanggaran yang dimaksud mencakup tindakan menghilangkan nyawa orang, terlibat dalam kegiatan ilegal, hingga kepemilikan senjata secara tidak sah.

“Tentu pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya,” lanjutnya.

Wahyu juga menambahkan bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah berulang kali mengingatkan agar prajurit tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun.

Ia meminta seluruh prajurit TNI AD untuk menaati perintah KSAD serta bagi para komandan satuan agar lebih mampu mengendalikan dan mengawasi anggotanya agar tidak terjerumus dalam tindakan ilegal maupun pelanggaran lainnya.

“Karena peringatan sudah diberikan dan penekanan sudah disampaikan, tetapi masih ada yang melanggar. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi, tidak hanya aspek hukum tetapi juga soal ketaatan dan loyalitas yang kurang dijalankan dengan baik,” pungkas Wahyu.