Jakarta, CINEWS.ID – Komisi III DPR menyetujui usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang ingin menghilangkan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses pencarian kerja.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, SKCK tidak signifikan untuk mengukur perilaku seseorang.
“Saya sih sepakat ya. Alasannya apa si SKCK itu, kan susah juga. Orang itu kan ya kalau terbukti terpidana kan masyarakat tau aja. Nggak perlu ada SKCK gitu kan ya. Kalau dulu kan namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik. Baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa? Dari segi PNBP juga kan itu kan ini, apa namanya, nggak signifikan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
“Kalau saya pribadi, tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan ya. Menurut saya sih sepakat, nggak usah SKCK,” sambungnya.
Bukan hanya untuk mantan narapidana, menurut Habiburokhman, tidak berlakunya SKCK juga perlu diberlakukan untuk semua orang.
“Untuk semua. Kan tinggal berlaku ini aja,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat pasti sudah tahu apabila yang bersangkutan merupakan bekas narapidana atau pernah dipenjara. Misalnya, dalam konteks keikutsertaan Pemilu.
“Tapi mau cari kerja, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya. Ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi nggak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?,” katanya.
Habiburokhman mengungkapkan, terkait SKCK ini sering dibahas dalam rapat Komisi III bersama Polri. Bahkan dirinya juga kerap mempertanyakan urgensi SKCK dalam lamaran kerja.
“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh nggak signifikan. Udah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK. Nggak ada jaminan orang punya SKCK, nggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan,” ungkapnya.
“(Jadi) Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” pungkas politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses pencarian kerja.
Surat resmi Menteri HAM terkait dengan usulan tersebut telah dikirimkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 21 Maret.
Kementerian HAM menilai bahwa persyaratan SKCK menjadi hambatan bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan dan membangun kembali kehidupan mereka.