Komisi III DPR Bakal Undang Pemred Media Bahas RKUHAP Soal Larangan Siaran Live Dalam Sidang

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan rencana pembahasan RKUHAP.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi III DPR RI akan mengundang rapat pimpinan media massa (pimred) untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, dalam persidangan terdapat hal-hal yang tak dapat disebarluaskan. Misalnya terkait agenda pemeriksaan saksi.

Dia menyoroti konsekuensi persidangan pemeriksaan saksi dilakukan live. Keterangan saksi yang diperiksa dikhawatirkan bocor ke saksi yang belum diperiksa bahkan pihak lain di luar persidangan.

“Komisi III DPR ingin menerima masukan soal pengaturan persidangan yang ideal secara live, apakah hanya terkait pemeriksaan saksi yang dilarang. Sementara, untuk agenda seperti pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, dan vonis memungkinkan dilakukan secara live”, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dikutip, Kamis (27/3/2025).

Di sisi lain, Habiburokhman menilai media senantiasa menjalankan tugas untuk melakukan peliputan berbagai macam persidangan di pengadilan.

“Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun menurutnya, ada beberapa persidangan yang tidak bisa diliput seperti pemeriksaan saksi. Habiburokhman menjelaskan, bahwa saksi dalam persidangan tidak boleh saling mendengar.

“Tapi ada beberapa acara di pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang enggak bisa disiarkan. Yang paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu kan keterkaitan ya, enggak boleh saling mendengar,” jelasnya.

Dia berkomitmen penbahasan Revisi KUHAP dilakukan dengan melibatkan partisipasi luas.

Perlu diketahui, sebelumnya Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang media menyiarkan secara langsung persidangan tanpa adanya persetujuan dari hakim ataupun pengadilan.

Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025.

“Pasal 253 Ayat (3), setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,” kata Juniver.

Juniver mengusulkan, sidang bisa disiarkan secara langsung jika mendapatkan izin dari hakim dengan berbagai pertimbangan.

“Bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya. Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar. Ini bisa kita baca Ayat (3) ini kan, ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan, usulan itu disampaikan agar siaran langsung tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” pungkasnya.