Menaker Ida Fauziyah Mendorong Seluruh Perusahaan Memberikan THR

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong seluruh perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerjanya.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan perusahaan-perusahaan itu memberikan hak kepada pekerja.

Adapun upaya-upaya tersebut adalah pertama, membuat press release/press conference terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

“Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis 2024 bagi para pekerja,” kata Ida saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (27/3/2024).

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka dan online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” ucap Ida.

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha, sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.

Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR ketika ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” sebut dia.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights