Dalam Sidang PHPU di MK, Anies Singgung Penyalahgunaan Bansos Hingga Etik Anwar Usman

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pemaparan awal pada sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Di depan delapan hakim MK yang memimpin jalannya sidang, Anies menyinggung proses Pilpres 2024 yang menurutnya tidak dijalankan secara bebas, jujur, dan adil.

“Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita,” kata Anies di ruang sidang utama gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).

Anies membeberkan dugaan pelanggaran pemilu yang menurutnya digerus oleh intervensi kekuasaan. Contohnya adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anies juga menyebut adanya praktik yang menyesatkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik.

“Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang harusnya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” ungkap Anies.

Di depan para hakim MK, Anies juga menyinggung pelanggaran etik berat mantan Ketua MK, Anwar Usman atas putusan gugatan usia capres-cawapres, yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

“Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin MK, ketika ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai Jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” urainya.

Sebagai informasi, gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan Anies dan Muhaimin memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatan tersebut, mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *