Hukum  

Bareskrim Polri Masih Menggali Keterangan Saksi dan Ahli Dalam Kasus Connie Rahakundini Bakrie

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menggali keterangan saksi dan ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie, terhadap Ketua Tim Pemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara.

“Terkait perkembangan kasus terhadap terlapor saudari C dengan pelapor saudara R, benar saat ini perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu (27/3/2024).

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Begitu pula beberapa saksi ahli yang telah dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana ini.

“Yakini bahwa penyidik bekerja proporsional dan prosedural dalam menangani kasus tersebut,” ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Untuk diketahui, Rosan melaporkan Connie buntut menyatakan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun dan digantikan Gibran Rakabuming Raka tiga tahun. Laporan disebut dilayangkan atas nama pribadi Rosan, bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Otto menyebut kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat sebagai presiden selama dua tahun. Connie mengklaim informasi itu disampaikan Rosan.

“Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video. Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” kata Otto saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2024.

Connie dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 27 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

Sebelumnya, Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut Calon Presiden Prabowo Subianto hanya akan menjabat selama 2 tahun dan akan digantikan oleh pasangannya Gibran Rakabuming apabila terpilih dalam Pilpres 2024. Dalam video yang beredar di media sosial, Connie menyebut informasi itu disampaikan langsung Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani kepada dirinya saat hendak mengajak bergabung sebagai tim sukses.

“Saya bilang apa dulu, saya mau tanya emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. ‘Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran’,” tutur Connie menyampaikan percakapan dengan Rosan dalam video tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights