KPU Meminta Tambah Anggaran Rp486 Miliar Untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (CINEWS.ID/Fauzan)

Jakarta, CINEWS.ID – Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meminta tambahan anggaran sebesar Rp486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan dari 24 daerah yang diputuskan harus melaksanakan PSU, beberapa daerah masih memiliki sisa anggaran, sehingga hanya ditambah saja.

“Ada beberapa daerah yang, saya bacakan saja, Mahakam Ulu, kebutuhannya Rp14.914.360.200, ketersediaan ayat Rp13.344.979.796 sekian kurang Rp1.569.380.404,” jelas Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Taliabu kebutuhan anggarannya Rp2.484.030.950, ketersediaan anggaran Rp1.113.023, jadi kurangnya Rp2.482.917.927,” tambahnya.

Sehingga jika ditotalkan, sekitar Rp486.383.829.417 dibutuhkan untuk melaksanakan PSU di 24 daerah. “Saya kira demikian, jadi secara total bapak ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,” tegasnya.

Selain itu, KPU juga meminta tambahan anggaran sebesar Rp373 miliar untuk 26 satuan kerja (Satker) untuk melaksanakan PSU.

“Dari 26 Satker KPU yang melaksanakan PSU, perlu kami laporkan bahwa, satu, sebanyak 6 Satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD Pilkada 2024,” ucapnya.

“Kedua, sebanyak 19 Satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.524.965. Kemudian terdapat satu Satker KPU yaitu Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK saja,” pungkasnya.