Anggota Komisi IV Sebut Penjelasan Menteri KKP Soal Kasus Pagar Laut Mengkhawatirkan

Foto: Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Kamis (27/2/2025). (CINEWS.ID/Fauzan)

Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta negara bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang menghebohkan itu dan menagih sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.

“Apakah sanksi denda sebesar Rp48 miliar sudah dibayar oleh para pelaku? Apakah negara akan menagih denda itu kepada para pelaku?,” ujar Daniel saat rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (27/2/2025).

Daniel menilai, penjelasan yang disampaikan Menteri KKP Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut sangat mengkhawatirkan, Sebab Menurutnya, negara seolah sudah kalah dengan kekuatan lain.

“Di negara ini tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara. Negara tidak boleh kalah. Apalagi kalah dengan kekuatan yang melanggar hukum. Tapi hasil yang disampaikan Menteri KKP, rasanya negara sudah kalah,” tegas politikus PKB itu.

Menurut perkembangan terakhir kasus pagar laut, lanjut Daniel, Kepala Desa Kohod Arsin dan seorang staf desa berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Mereka ditahan karena tindak pidana pemalsuan dokumen. Saya belum mendengar mereka ditahan karena sebagai pelaku pembangunan pagar laut,” ungkap legislator Dapil Kalimantan Barat I itu.

Daniel mengatakan dari hasil pemeriksaan KKP, Menteri Trenggono ingin menegaskan bahwa yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu adalah kepala desa dan jajarannya. Menurut Daniel, hasil pemeriksaan KKP itu menimbulkan tanda tanya besar.

“Apakah benar kepala desa dan perangkatnya yang membangun pagar laut? Untuk apa mereka membangun pagar laut?,” kata Daniel.

“Mohon dijelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan yang kesimpulannya adalah yang membangun pagar laut ialah kepala desa. Saya ingin memahami, apa kepentingan kepala desa itu membangun pagar laut?,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri KKP Wahyu Trenggono menegaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP, pelaku pemagaran laut adalah Kepala Desa Kohod dan stafnya. Bahkan, kepala desa itu mengakuinya melalui surat pernyataan.

Bahkan, dalam surat pernyataan itu, Kepala Desa Kohod bersedia membayar denda Rp 48 miliar. Denda itu harus dibayar 30 hari setelah penetapan sebagai tersangka dan pemerintah berjanji akan menagih denda tersebut.