Hukum  

Berdasarkan Keputusan Kapolri, Propam Polri Ambil Alih Penanganan Kasus 18 Anggota Polisi Peras Warga Malaysia

adiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim.

JAKARTA, Cinews.id – Berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Propam Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan belasan polisi terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia saat Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri, kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Div Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dikutip Kamis (26/12/2024).

Sedianya, kasus dugaan pemerasan yang dialami puluhan WN Malaysia tersebut ditangani oleh Propam di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.

Tetapi, untuk percepatan penanganan perkara dan lain sebagainya, lanjut Karim, diputuskan untuk menarik penanganannya.

“Kenapa kita ambil alih ini, Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.