JAKARTA, Cinews.id – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Sering dianggap serupa, padahal kedua program ini memiliki perbedaan dalam bentuk, fungsi, dan cara pelaksanaannya.
Pertama, PIP adalah program pemberian bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik di jalur formal maupun nonformal. Tujuan utama PIP adalah mencegah siswa putus sekolah dan membantu mereka menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.
Penerima PIP dipilih berdasarkan kriteria keluarga miskin, rentan miskin, atau mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, KIP merupakan kartu identitas yang diberikan kepada siswa untuk mengakses bantuan PIP. Dengan kata lain, KIP adalah sarana bagi siswa untuk mendapatkan manfaat dari program PIP. Siswa yang memiliki KIP otomatis terdata sebagai calon penerima PIP, tetapi KIP bukan satu-satunya jalur untuk mendapatkan bantuan ini.
Beberapa siswa, meski tanpa KIP, masih dapat diusulkan menerima PIP melalui mekanisme rekomendasi sekolah atau pemerintah daerah.
Perbedaan lainnya terletak pada persyaratan. PIP mencakup anak usia 6 hingga 21 tahun dan berlaku untuk mereka yang masih sekolah atau sudah putus sekolah tetapi ingin melanjutkan pendidikan, termasuk di lembaga kursus atau program pendidikan kesetaraan. KIP lebih bersifat administratif sebagai penghubung siswa dengan program PIP.
Selain itu, nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Misalnya, siswa SD menerima jumlah lebih kecil dibanding siswa SMP atau SMA. Hal ini mencerminkan kebutuhan biaya pendidikan yang meningkat seiring jenjang pendidikan.
PIP juga dirancang untuk mencakup kelompok tertentu, seperti siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, atau yang terkena dampak bencana. Dengan begitu, PIP lebih fleksibel dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan pendidikan.
Terakhir, pelaksanaan program ini didukung oleh koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, untuk memastikan bantuan sampai kepada sasaran yang tepat. Pemerintah terus memperbaiki sistem pendataan agar program ini dapat mencakup lebih banyak penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Dengan memahami perbedaan KIP dan PIP, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenali fungsi dan manfaat masing-masing sehingga akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan semakin optimal. Program ini juga menunjukkan salah satu komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Cara Cek Penerima Uang PIP Kemdikbud 2024
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengecek status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, mereka dapat mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/ .
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pengecekan status penerima PIP dengan mudah:
- buka browser di perangkat Anda dan masukkan alamat situs resmi PIP https://pip.kemdikbud.go.id/ .
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan): NIK dapat ditemukan di Kartu Keluarga (KK). Pastikan Anda memasukkan angka yang tepat tanpa kesalahan.
- Lengkapi dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah menambahkan NISN untuk memastikan data yang Anda masukkan valid.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, siswa dan orang tua dapat dengan mudah mengetahui status penerimaan PIP dan mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya dalam proses pencairan dana pendidikan.
Jika status menunjukkan dana bantuan PIP Kemdikbud 2024 sudah siap dicairkan, langkah selanjutnya adalah memastikan rekening PIP telah aktif. Aktivasi rekening atas nama siswa penerima ini bisa dilakukan dengan mengunjungi bank penyalur seperti BNI, BSI, atau BRI, dengan membawa kartu identitas siswa. (ibn)
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.