JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara (Jubir) MA, Hakim Agung Yanto membantah, Mahkamah Agung (MA) abai mengawasi independensi hakim terkait kasus suap para hakim yang memvonis bebas tersangka penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur.
Menurutnya peraturan berlapis telah disiapkan sebagai bentuk penertiban kinerja hakim.
“Lembaga sudah banyak sekali melakukan regulasi tentang pengawasan sebetulnya,” kata Hakim Agung Yanto dalam keterangannya dikutip, Sabtu (26/10/2024).
Selain membantah adanya pengabaian dalam pengawasan terhadap para hakim, MA juga berkomitmen kooperatif dengan aparat penegak hukum terkait mendalami potensi adanya tersangka baru dalam kasus suap hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, potensi penambahan tersangka dalam kasus OTT yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diungkap karena tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang memberi suap.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024 atau 1 hari sebelum tiga hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur ditangkap di Surabaya.
Pihak Kejati Jawa Timur juga segera memenjarakan Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan maut dengan hukuman lima tahun penjara.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.