JAKARTA, cinews.id – Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan menerbitkan ketetapan (TAP) khusus pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Mereka adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Nanti tata caranya akan diumumkan,” kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 26 September 2024.
Muzani mengatakan MPR merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan KPU dibacakan pada momentum pelantikan.
“Kemudian tugasnya MPR adalah melantik. Keputusan KPU dibacakan abis itu MPR melantik,” ucap Muzani.
TAP MPR khusus pelantikan Prabowo-Gibran segera diterbitkan. Ketua Badan Anggaran MPR, Idris Laena, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa presiden dilantik oleh MPR.
Hanya saja, lanjut dia, selama ini yang terjadi kegiatan pelantikan presiden itu hanya dihadiri oleh MPR. Tetapi keputusan tentang penetapan presiden berdasarkan keputusan KPU.
“Sehingga kemarin dari kajian yang dilakukan secara mendalam, kelihatannya MPR kembali akan melaksanakan sesuai dengan kewenangannya, yaitu melantik presiden dan wapres terpilih,” jelas Ketua Fraksi Golkar MPR itu di Kompleks Parlemen, Selasa, 24 September 2024.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.