Hukum  

Mantan Sekda Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Terkait Kasus Pengadaan CCTV di BSC

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan rasuah, berupa pengadaan proyek pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Salah satunya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.

“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APDB Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 sampai 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Total, ada lima tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka lainnya merupakan mantan anggota DPRD Bandung. Mereka adalah Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Risma Fury, dan Yudi Cahyadi.

Ema, Riantono, Achmad, dan Ferry langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Upaya paksa untuk Yudi belum dilakukan karena dia tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini.

“Para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” ujar Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kasus lain dibuka karena KPK menemukan adanya fakta baru di tahap penyidikan dan persidangan perkara serupa, sebelumnya.

Dalam perkara ini, Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD perubahan 2022,” ucap Asep.

Riantono, Achmad, dan Ferry merupakan penerima manfaat dari transaksi gratifikasi yang terjadi. KPK memastikan para tersangka diseret ke persidangan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights