BEKASI, cinews.id – Masriwati Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang diduga intoleran, meminta agar ada pemulihan nama baik atas berbagai tuduhan yang ditujukkan kepada dirinya.
Kendati begitu, Masriwati bersyukur polemik video viral berkonten intoleran yang menyeret namanya bisa diselesaikan dengan baik. Ia pun berharap kejadian serupa tak terulang.
“Saya sendiri juga yang selama ini dipersalahkan, framing-framingnya, meminta pemulihan nama baik,” kata Masriwati di Bekasi, Kamis (26/9/2024).
Dia berharap agar pimpinan jemaat yang beribadah di sebelah rumahnya dapat meredam siapapun yang menudingnya intoleran.
“Saya pinginnya dari Ibu Maria (pimpinan jemaat) bisa mengontrol anggotanya atau siapapun untuk meredam bahwa selama ini saya bukan intoleran. Selama ini kita juga hidup rukun bersama-sama,” ujar Masriwati.
Masriwati pun menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Bekasi karena peristiwa yang sudah terjadi.
“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan permintaan maaf atas yang sudah terjadi dan saya menyerahkan semuanya kepada Pemerintah Kota Bekasi,” terang Masriwati.
Sebelumnya, Pendeta Maria menyampaikan permohonan maaf terkait viralnya video dugaan intoleransi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi bernama Masriwati.
“Sekali lagi saya mewakili Pak Jon yang punya rumah dan umat yang saya bina mau meminta maaf kepada Ibu Masriwati dan kepada kita semua atas peristiwa yang sudah terjadi,” katanya di Command Center Pemkot Bekasi, Kamis (26/9/2024).
Permohonan maaf kepada Masriwati dan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, itu karena viralnya dugaan intoleran. Padahal, ia menegaskan, Kota Bekasi merupakan wilayah yang toleran untuk seluruh umat beragama.
“Dan pada kesempatan ini juga saya mau menyampaikan kepada semua bahwa Kota Bekasi bukanlah kota intoleran,” tegas dia.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Abdul Manan mengatakan, rumah yang menjadi tempat ibadah di Jalan Siput, Kota Bekasi, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, rumah tersebut nantinya tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadah.
“Tempat yang kemarin tidak digunakan lagi karena itu bertentangan dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Abdul menjelaskan, sudah ada kesepakatan bersama terkait dengan dugaan intoleransi dalam kasus tersebut.
Pemkot Bekasi, kata dia, akan menfasilitasi jemaat di rumah tersebut untuk menjalankan ibadah di GKOI Kota Bekasi.
“Saudara kami telah menerima apa yang disepakati pada hari ini untuk ibadah selanjutnya yaitu yang difasilitasi pemerintah dearah yaitu di gereja GKOI Kota Bekasi,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.